Indosiar Diakuisisi, UU Penyiaran Diuji Materi
Selasa, 19 Juli 2011 – 19:48 WIB
JAKARTA - Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) menentang aksi bisnis PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) mengakuisisi Indosiar. KIDP menilai akuisisi Indosiar oleh perusahaan pemilik SCTV dan O Channel itu melanggar Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Koordinator KIDP, Eko Maryadi, menyatakan bahwa UU Penyiaran dengan tegas melarang seseorang atau badan hukum memiliki dan menguasai lebih dari satu lembaga penyiaran swasta di satu daerah. UU Penyiaran kata dia juga melarang pemindatanganan izin penyelenggaraan siaran, dalam arti dijual atau dialihkan kepada badan hukum lainnya.
"Sanksi terhadap pelanggaran itu adalah pidana penjara dua sampai 5 tahun, dan denda Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar, serta pencabutan izin penyiaran," kata Eko kepada wartawan Kantor LBH Pers di Kalibata, Jakarta Timur, Selasa (19/6).
Namun, oleh pemerintah dan industri pertelevisian, larangan UU penyiaran dianggap multitafsir. Makanya, kata Eko, pihaknya mengajukan yudisial review terhadap UU Penyiaran agar tidak terjadi lagi perbedaan pendapat. "Upaya ini adalah untuk memperkuat kepastian hukum, sehingga tidak ada satu pihak pun yang di kemudian hari melakukan kembali pelanggaran UU dengan menggunakan alasan bahwa UU Penyiaran ini multitafsir," katanya.
JAKARTA - Koalisi Independen untuk Demokratisasi Penyiaran (KIDP) menentang aksi bisnis PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) mengakuisisi Indosiar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Citilink Indonesia Terbangi Kendari
Sabtu, 17 Juni 2017 – 04:16 WIB - Bisnis
Lion dan Batik Air Tambah Rute Baru
Rabu, 07 Juni 2017 – 14:15 WIB - Bisnis
Juni 2017, Citilink Buka Rute Jakarta-Kendari
Selasa, 30 Mei 2017 – 14:25 WIB - Bisnis
Lion Air Siapkan Rute Bandung-Pekanbaru
Jumat, 26 Mei 2017 – 16:16 WIB
BERITA TERPOPULER
- All Sport
VNL 2024: Cewek-Cewek Jepang Masih Penuh Pesona, Jerman Menderita
Jumat, 17 Mei 2024 – 19:48 WIB - All Sport
Gebuk Gresik Petrokimia, Megawati Bawa Jakarta BIN Finis Peringkat Kedua di Putaran Pertama Proliga 2024
Jumat, 17 Mei 2024 – 21:35 WIB - Bulutangkis
Thailand Open 2024: Indonesia Menempatkan 2 Wakil di Semifinal
Jumat, 17 Mei 2024 – 20:34 WIB - Jatim Terkini
Belum Sempat Berangkat, JCH Asal Madiun Meninggal di RS Haji Karena Sakit
Jumat, 17 Mei 2024 – 20:40 WIB - Hukum
Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
Jumat, 17 Mei 2024 – 20:03 WIB