Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Indosiar Langganan Sanksi KPI

Senin, 19 April 2010 – 16:30 WIB
Indosiar Langganan Sanksi KPI - JPNN.COM
JAKARTA - Dibanding TV swasta nasional lainnya, Indosiar disebutkan sebagai yang paling banyak melakukan pelanggaran. Setidaknya, itu yang terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara KPI dengan Komisi I DPR RI, Senin (19/4). Sebagaimana data yang dibeberkan KPI, selama tiga tahun berturut-turut (periode 2004-2009), Indosiar langganan menerima sanksi. Sedangkan TV lainnya adalah ANTV, Trans TV dan TPI.

Ketua KPIP Sasa Djuarsa Sendjaja mengungkapkan, pemberian sanksi ini diberikan pada tayangan TV yang menayangkan program berseberangan dengan azas susila. "Setiap tayangan yang bertentangan dengan kesusilaan atau merusak moralitas masyarakat, akan kita berikan sanksi. Di sini KPI menjadi (lembaga) sensor bagi tayangan-tayangan TV yang saat ini penayangannya sangat beragam," tuturnya.

Sendjaja membeberkan, sejak 2007, KPI telah mengeluarkan 68 sanksi pada media elektronik, baik TV maupun radio. TV yang paling banyak dikenakan sanksi adalah Indosiar dan ANTV. Pada 2008 katanya, ada 64 sanksi terutama untuk tayangan sinetron, FTV, serta infotainment, dengan Trans TV dan Indosiar sebagai yang terbanyak. Lalu pada 2009, ada 135 sanksi, di mana TV yang paling banyak ditegur adalah Indosiar dan TPI. Sedangkan pada 2010 hingga posisi Maret, ada 29 sanksi.

Untuk sanksi berupa penghentian penayangan, pihak KPI juga menyebut antara lain yang sudah diberikan adalah terhadap iklan operator XL "Kawin dengan monyet", paranormal Ki Joko Bodo, (tayangan talkshow) Empat Mata, Curhat Anjasmara, hingga penghentian seluruh pemberitaan kecelakaan Adam Air dan lain-lain. (esy/jpnn)

JAKARTA - Dibanding TV swasta nasional lainnya, Indosiar disebutkan sebagai yang paling banyak melakukan pelanggaran. Setidaknya, itu yang terungkap

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close