Induk SCTV Bagi Dividen Rp 255 Miliar
Selasa, 11 Desember 2012 – 03:26 WIB
JAKARTA - PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) segera membagikan dividen tunai kepara para pemegang saham senilai total Rp 225,60 miliar. Induk dari stasiun tv SCTV itu mencatatkan kinerja cukup gemilang tahun ini ditambah dengan pendapatan lain dari investasi saham. Direktur Legal dan Corporate Secretary EMTK, Titi Maria Rusli, dalam keterbukaan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) kemarin mengatakan pihaknya sepakat memberi dividen interim secara tunai kepada para pemegang saham sebesar total Rp 225,60 miliar untuk 5.640.032.442 lembar saham untuk tahun buku 2012. Nilai itu setara dengan Rp 40 per lembar. senilai Rp 40 per lembar.
"Hal ini berdasarkan pada keputusan direksi perseroan yang telah disetujui oleh dewan komisaris perseroan pada tanggal 6 Desember 2012 setelah mempertimbangkan keadaan keuangan perseroan dan anak perusahaan," ujarnya, Senin (10/12).
Eksekusi pembayaran dividen akan dilakukan pada 16 Januari 2013. Daftar pemegang saham yang berhak atas dividen (recording date) adalah yang tercatat pada 4 Januari 2013. Sebelumnya pada 28 Desember 2012 dilakukan cum dividen di pasar reguler dan negosiasi dilanjutkan tanggal 2 Januari 2013 ex dividen di pasar reguler dan negosiasi. Tanggal 4 Januari 2013 cum dividen di pasar tunai dan tanggal 7 Januari 2013 ex dividen di pasar tunai.
JAKARTA - PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) segera membagikan dividen tunai kepara para pemegang saham senilai total Rp 225,60 miliar. Induk
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Citilink Indonesia Terbangi Kendari
Sabtu, 17 Juni 2017 – 04:16 WIB - Bisnis
Lion dan Batik Air Tambah Rute Baru
Rabu, 07 Juni 2017 – 14:15 WIB - Bisnis
Juni 2017, Citilink Buka Rute Jakarta-Kendari
Selasa, 30 Mei 2017 – 14:25 WIB - Bisnis
Lion Air Siapkan Rute Bandung-Pekanbaru
Jumat, 26 Mei 2017 – 16:16 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Penegasan Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Pengangkatan Guru Honorer jadi ASN PPPK
Senin, 21 Oktober 2024 – 15:51 WIB - Riau
Guru Roza Dimutasi setelah Laporkan Kecurangan Seleksi PPPK, Kini Gugat Gubernur Riau
Senin, 21 Oktober 2024 – 17:59 WIB - Humaniora
MenPAN-RB Rini Widyantini Pastikan Program Azwar Anas Ini Lanjut, Honorer & ASN Tenang
Senin, 21 Oktober 2024 – 19:36 WIB - Olahraga
Merugikan Tim, Pelatih Persib Bojan Hodak Sebut David da Silva Menderita Cedera Aneh
Senin, 21 Oktober 2024 – 19:56 WIB - Kriminal
Sesosok Mayat Wanita Diduga Korban Pembunuhan Ditemukan di Inhu, Polisi Buru Pelaku
Senin, 21 Oktober 2024 – 16:04 WIB