Industri Jasa Ekspedisi Terhambat Regulasi
Jumat, 08 Desember 2017 – 03:23 WIB
TIKI: Salah satu penyedia jasa pengiriman barang yang ikut ketiban rezeki saat ramadan. Foto: Radar Banjarmasin/JPNN
”Misalnya, untuk mengurus perizinan, harus ke pusat. Dulu, bila usahanya city courier yang skalanya dalam kota, izin cukup diajukan ke dinas kota/kabupaten setempat,” tutur Djohan.
Belum lagi, tambahan biaya yang dikenakan pada perusahaan jasa pengiriman.
”Kami dikenai biaya kontribusi yang besarannya seperempat persen dari net profit,” kata Djohan.
Menurut dia, berbagai kebijakan yang menghambat tersebut perlu dikaji lagi.
Harapannya, bisa mendukung perkembangan industri jasa pengiriman ke depan. (res/c7/fal)