Industri Kecil dan Menengah Sumbang PDB Rp 520 Triliun
Selasa, 07 Maret 2017 – 02:53 WIB
Tahun ini, program pengembangan produk IKM dilakukan melalui bimbingan dan fasilitasi penerapan standarisasi dan sertifikasi.
Selain itu, ada juga pendaftaran hak kekayaan intelektual (HAKI) serta perbaikan desain kemasan dan merek kepada 412 IKM.
’’Karena itu, pelaku IKM perlu mengoptimalkan peran klinik kemasan yang dimiliki Kemenperin,’’ ungkap Gati.
Sementara itu, program restrukturisasi mesin dan peralatan dilakukan melalui skema potongan harga kepada 163 IKM.
Besarnya potongan harga minimal Rp 20 juta dan maksimal Rp 500 juta.
Pemerintah menganggarkan dana sekitar Rp 11 miliar untuk program restrukturisasi tersebut pada 2017. (agf/c22/sof)