Industri Minta Pengertian Pemerintah, Cukai Rokok Naik 6 Persen Saja
"Pemerintah jangan coba-coba berpikir dengan harga rokok tinggi, produksi industri akan turun. Itu keliru," tegasnya.
Pasalnya, industri rokok kretek di Indonesia sangat berbeda. Di sini sangat mudah membuat rokok. Misalkan satu keluarga bisa membuat rokok seratusan batang sehari, ini juga akan menjadi masalah karena dari sisi cukai tidak terkontrol.
"Kretek itu khas karena bahan baku mudah didapat, juga banyak tenaga kerja belum bekerja secara formal," ujarnya.
Hal lain, jika dihitung secara persentasi, khusus untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM), komponen yang dibayarkan ke negara untuk harga per batang rokok, dihitung cukai plus pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) hampir mencapai 70 persen. "Itulah jumlah yang dibayarkan ke negara," ucapnya.
Kalau pun pemerintah kukuh menaikan cukai, industri sendiri berharap hanya naik di kisaran 5-6 persen. Dengan kenaikan sebesar itu, pemerintah juga bisa menghindari potensial lost cukai lantaran merebaknya rokok-rokok ilegal alias rokok tanpa cukai. Selain itu, buruh pabrik rokok bisa terhindar dari bencana pemutusan hubungan kerja.
Dihubungi terpisah, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati meminta pemerintah juga lebih fokus untuk melakukan ekstensifikasi cukai, tidak terus-menerus bergantung terhadap cukai rokok.
Pemerintah pun harus mengharmonikan agar industri tidak dirugikan dengan maraknya kampanye negatif tembakau.
"Jika semua konsisten tidak ada saling gesek. Sekarang kalau kemudian misal ada anak kecil merokok ya bukan industri yang salah. Itu kegagalan pemerintah dalam menjaga distribusi rokok," tegas Enny.