Industri Rokok Dalam Negeri Harus Dilindungi
Sabtu, 01 Juni 2013 – 20:39 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Andi Rahmat menilai penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 78 Tahun 2013 tentang Penetapan Golongan dan Tarif Cukai Hasil Tembakau sangat kental aroma pertempuran bisnis. Menurut dia, aturan cukai rokok di PMK 78 yang cenderung rumit berpotensi menguntungkan pabrikan besar dari luar negeri. Padahal, seharusnya aturan cukai rokok dibuat simpel.
"Keberpihakan pemerintah bisa dinilai dari jenis dan model tarif cukai. Makin simpel berarti makin peduli pada produsen rokok dalam negeri yang mayoritas rokok kretek. Sementara jika makin rumit, berpotensi menguntungkan pabrikan luar negeri, seperti Philip Morris dan lain-lain," ujar Andi dalam siaran pers yang diterima JPNN, Sabtu (1/6).
Namuni, Andi sepakat bahwa aturan PMK tidak boleh merugikan industri rokok dalam negeri. "Kita harus mempertahankan industri rokok kretek, yang merupakan heritage, harus dijaga keberlangsungan industrinya," ujarnya.
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Andi Rahmat menilai penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 78 Tahun 2013 tentang Penetapan Golongan dan Tarif
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Tipis, Berikut Perinciannya
Sabtu, 28 Desember 2024 – 09:29 WIB - Bisnis
Dukung Swasembada Alumunium, Inalum Cetak Kinerja All-Time High
Sabtu, 28 Desember 2024 – 09:22 WIB - Industri
Daewoong Memperkenalkan Terapi Sel dari Fasilitas yang Sudah BPOM CPOB
Sabtu, 28 Desember 2024 – 06:12 WIB - Bisnis
BTN Gelar Anugerah Jurnalistik & Foto 2025, Ada Hadiah Rp 175 Juta
Sabtu, 28 Desember 2024 – 03:41 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: BKN Bereaksi soal Paruh Waktu di Seleksi PPPK 2024, Ada Kasus yang Terungkap, Kacau
Sabtu, 28 Desember 2024 – 07:06 WIB - Gosip
Sudjiwo Tejo Kritik Vonis Harvey Moeis, Lalu Singgung Kenaikan PPN 12%
Sabtu, 28 Desember 2024 – 04:09 WIB - Sepak Bola
Filipina vs Thailand: Penantian 52 Tahun The Azkals
Sabtu, 28 Desember 2024 – 06:30 WIB - Destinasi
Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Sabtu (28/12), Lengkap!
Sabtu, 28 Desember 2024 – 06:15 WIB - Dahlan Iskan
Nyali Besar
Sabtu, 28 Desember 2024 – 07:46 WIB