Industri Rokok : Tarif Jangan Terlalu Sederhana
Senin, 19 November 2012 – 07:20 WIB
"Banyak cara untuk mencapai kenaikan 10 persen itu. Entah dari asumsi penambahan konsumen baru, pertumbuhan konsumsi rokok per orang, atau kenaikan tarif cukai. Menurut saya, jika tarif naik 15 persen dengan jumlah produksi yang sama, target tersebut bisa tercapai," jelasnya.
Namun, Aziz setuju pada satu point yang diungkapkan Sulami. Dia juga menolak adanya penyederhanaan tarif pada industri rokok. Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu bentuk penggerusan industri tembakau di Indonesia. Dia mencontohkan perubahan kebijakan pemerintah dari 2010 menuju 2011. Dalam peraturan menteri keuangan, standar bawah Industri rokok kelas menengah diturunkan.
"Tahun 2010, yang terkena cukai kelas II adalah produsen 400 juta batang rokok sampai 2 miliar batang rokok per tahun. Nah, tahun ini batas bawahnya sudah mencapai ke produsen 300 juta batang rokok per tahun. Kalau misalnya, tahun depan diturunkan menjadi produsen 200 juta batang rokok per tahun. Tentu mereka terbebani tarif yang lebih besar. Yang diuntungkan adalah pemerintah dengan pemasukan yang lebih besar," ungkapnya.