Industri Terigu Nasional Minta Keadilan
Pemerintah Lindungi Praktik Curang Perdagangan TurkiSenin, 20 Februari 2012 – 03:45 WIB
Seperti diketahui, Bogasari bukan pihak yang dirugikan dalam praktik curang perdagangan terigu Turki. Namun, sebagai Ketua umum Franky Welirang harus memberikan kuasa kepada kantor pengacara Bambang Widjojanto & rekan. “Sekali lagi, Pak Franky memberikan kuasa bukan karena Bogasarinya. Tetapi karena beliau sebagai Ketua Umum Aptindo. Dan asosiasi salah satu tugasnya adalah membantu anggotanya jika mengalami masalah,” kata Alwin.
Sementara Direktur Eksekutif Aptindo Ratna Sari Lopies menjelaskan, gugatan ke PTUN sudah memenuhi memenuhi standar. “Obyek sengketa telah memenuhi kriteria SK KTUN yang fiktif negative, dan batas waktu telah memenuhi pasal 3 dan pasal 55 UU PTUN,” kata Ratna mengutip keterangan dari kantor pengacara Bambang Widjojanto & rekan.
Jauh sebelumnya Komite Anti Dumping Kementerian Perdagangan (KADI) Kementerian Perdagangan telah merekomendasikan agar 6 produsen/eksportir tepung terigu asal Turki yang menjual ke Indonesia dikenakan BMAD berkisar antara 19,67%-21,99%, karena terbukti menyebabkan kerugian industri terigu lokal akibat impor komoditas tersebut atas praktik dumping.