Influencer Mesir Dipenjara Dua Tahun Gegara Dianggap Tidak Bermoral
Selasa, 28 Juli 2020 – 23:23 WIB
"Dalam situasi ini, inilah yang disebut perdagangan manusia dan prostitusi yang dilarang oleh perundangan di Mesir."
Menurut Undang-undang Keamanan Siber di Mesir tahun 2018, siapa saja yang memiliki akun di internet yang dianggap melakukan tindak kriminal bisa dijatuhi hukuman sedikitnya dua tahun dan denda sampai Rp 250 juta.
Lihat berita selengkapnya dalam bahasa Inggris di sini
Reuters