Info Anggaran PPPK dari Kemenkeu Bikin Mata Guru Honorer Lulus PG Terbuka, Jelas Sudah
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih mengungkap penjelasan pejabat Kementerian Keuangan tentang anggaran PPPK.
Penjelasan tentang anggaran PPPK itu diperoleh dari hasil audiensi FGHNLPSI dengan pejabat Kemenkeu pada 8 Juli lalu.
Audiensi itu bertujuan untuk mendapatkan informasi sejelas mungkin mengenai anggaran gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Masalah anggaran selalu menjadi alasan pemda, kan, dalam pengusulan formasi dan kuota PPPK, makanya kami meminta penjelasan Kemenkeu," kata Heti kepada JPNN.com, Jumat (15/7).
Dia menyebut audiensi itu dihadiri sejumlah pejabat Kemenkeu, di antaranya Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Made Arya Wijaya, Subdirektorat Anggaran Bidang Pendidikan dan Kepemudaan DJA M. Nafi, Subdirektorat Belanja Negara III DJA Rice Krisnawati.
Kemudian, pejabat dari Subdirektorat Dana Alokasi Umum DJPK Heri Sudarmanto, dan Subdirektorat Dana Alokasi Umum DJPK Eko Nur Subagyo.
Berikut Pokok-pokok Penjelasan Kemenkeu soal Anggaran PPPK:
1. Anggaran dari pusat sudah didistribusikan ke masing-masing pemerintah daerah (pemda).
Anggaran yang diperhitungkan di tahun 2021 banyak yang belum digunakan keseluruhan dan dana mengendap di pemda.