Info BKN soal Pengaturan Pensiun, Cuti PNS & PPPK di Dalam RPP Manajemen ASN
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan kabar terkini soal pembahasan rancangan peraturan pemerintah (RPP) Manajemen ASN tentang cuti PNS maupun PPPK, Batas Usia Pensiun (BUP), dan Manajemen talenta.
Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyampaikan pembahasan perancangan RPP ASN ini perlu dilakukan.
Sebab, turunan dari undang-undang yang belum diatur pada UU Nomor.20 Tahun 2023 yang dalam penerapannya telah tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014.
“Dengan adanya turunan undang-undang bisa memberikan fleksibilitas dalam menuangkan aturan yang belum ada dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, sebagai contoh tentang Jabatan Pimpinan Tinggi," jelas Haryomo, Sabtu (17/2).
Lebih lanjut Haryomo mengatakan ke depannya mekanisme BUP PNS maupun PPPK harus dapat diatur dengan sebaik-baiknya. Tujuannya agar bisa memperhitungkan segala aspek baik kebutuhan organisasi, kesempatan karier ASN dan beban keuangan negara.
Hal ini untuk mendukung birokrasi yang lincah sesuai dengan arahan Presiden Jokowi.
Sementara itu, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Aris Windiyanto menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan pemberian cuti ASN, baik PNS maupun PPPK adalah hak pegawai.
"Cuti termasuk bentuk penghargaaan pegawai untuk menyegarkan pemikiran dalam pekerjaan dan pemerintah wajib memberikan pendapatan tetap harus diberikan,” terang Aris.