Info dari Densus 88 soal 3 Oknum Polisi dan Senpi Ilegal Tersangka Teroris
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri tengah mendalami peran anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Reynaldi Prakoso terkait jual beli senjata api atau senpi ilegal.
Densus mendalami apakah Reynaldi Prakoso yang ditangkap dalam kasus senpi ilegal, terkait dengan jaringan terorisme atau tidak.
Menurut Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar hasil pendalaman yang dilakukan belum ditemukan keterkaitan Reynaldi Prakoso dengan jaringan teroris maupun aksi teror.
"Sehingga, penyidikan atas R (Reynaldi) dalam aktivitas jual beli senjata api, R cs (dan teman-teman, red.), dilakukan oleh Polda Metro Jaya," kata Aswin di Jakarta, Senin (21/8).
Tim Polda Metro Jaya menangkap Reynaldi bersama dengan dua anggota Polri lain yang diduga terlibat, yakni personel Renmin Samapta Polresta Cirebon Kabupaten Bripka Syarif Mukhsin.
Seorang oknum polisi lainnya ialah Kanitreskrim Polsek Bekasi Utara Iptu Muhamad Yudi Saputra.
Reynaldi Prakoso ditangkap karena menerima senjata dari salah satu penjual senpi ilegal, sedangkan Syarif Mukhsin diduga berkoordinasi dengan Reynaldi untuk mendapatkan senjata api ilegal.
Kasus senpi ilegal itu diungkap Polda Metro Jaya setelah penangkapan tersangka teroris berinisial DE (28) oleh Densus 88 di Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (14/8).