Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Info dari Ditjen PAS: Eks Menkes Siti Fadilah Bebas Murni Hari Ini

Sabtu, 31 Oktober 2020 – 12:29 WIB
Info dari Ditjen PAS: Eks Menkes Siti Fadilah Bebas Murni Hari Ini - JPNN.COM
Siti Fadilah Supari. Foto: dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah Supari yang menjadi terpidana kasus korupsi telah bebas murni.

Siti yang sebelumnya menjadi warga binaan di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur mengakhiri masa hukumannya pada Sabtu ini (31/10).

"Telah dibebaskan hari ini  warga binaan atas nama Dr. Hj Siti Fadillah Supari, Sp.Jp," ujar Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti.

Lebih lanjut Rika menjelaskan perempuan kelahiran 6 November 1949 itu telah selesai menjalani pidana pokok, denda dan membayar uang pengganti kerugian negara.

Selanjutnya Rutan Pondok Bambu telah melakukan serah terima Fadilah kepada kuasa hukum dan keularganya.  "Berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," sambung Rika.

Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 16 Juni 2017menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Siti. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara untuk mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tersebut.

Majelis hakim menyatakan Siti telah bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan. Perbuatan Siti pada proyek Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2005 itu telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 5,7 miliar.(tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah telah menjalani seluruh hukuman yang dijatuhkan pengadilan dan mulai hari ini menghirup udara bebas.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News