Info dari Jubir KPK Ali Fikri: Romi Eks Ketum PPP Bebas Malam Ini
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy alias Romi yang kini menghuni Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghirup udara bebas pada Rabu (29/4) malam ini.
KPK akan melepaskan terdakwa suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) itu demi hukum menyusul putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI yang memangkas hukuman dari 2 tahun menjadi setahun saja.
"Malam ini (Romi, red) keluar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.
Masa penahanan terhadap Romi telah lewat dari setahun. Sebelumnya KPK menciduk Romi dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya pada pertengahan Maret 2019.
Fikri menerangkan, meski Romi keluar dari tahanan demi hukum, KPK tetap mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). "Walaupun terdakwa keluar demi hukum, KPK memastikan tetap melakukan upaya hukum kasasi atas putusan PT DKI Jakarta," kata Fikri.
Sementara advokat Maqdir Ismail yang menjadi penasihat hukum Romi mengatakan, pihaknya belum memutuskan untuk mengajukan kasasi. Meski demikian, Maqdir mengaku tidak puas dengan putusan PT DKI yang tetap menjatuhkan hukuman kepada mantan anggota DPR itu.
Pengacara senior itu meyakini dakwaan terhadap Romy tidak terbukti. "Saat ini kami belum berpikir untuk mengajukan kasasi," kata Maqdir.
Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara untuk Romi. Namun, pada tingkat bandung, PT DKI memangkas hukumannya menjadi setahun saja.(tan/jpnn)