Info dari Kombes Yusri soal Materi Pertanyaan Penyidik untuk Cecar Habib Rizieq
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap M Rizieq Shihab alias Habib Rizieq pada Selasa (1/12).
Menurut Juru Bicara Polda Metro Jaya Kombes Yunus Yusri, pemeriksaan itu dalam rangka pengusutan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri imam besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11).
Penyidik Polda Metro Jaya pun telah menyiapkan sejumlah pertanyaan untuk Rizieq terkait dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP perihal hasutan untuk melakukan tindak pidana dan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Kami mengundang saksi-saksi yang ada, yang tersangkut (Rizieq, red) ke dalam Pasal 160 KUHP atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juga Pasal 216 KUHP," ujar Yusri kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/11).
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menegaskan, Rizieq akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Merujuk Pasal 160 KUHP, Yusri menyebut materi pemeriksaan terhadap Rizieq terkait dengan dugaan bahwa tokoh kelahiran 24 Agustus 1965 itu menghasut masyarakat berkerumun.
"Di situ di Pasal 160 mengundang. Tahu bahwa situasi ini situasi pandemi COVID-19 mengundang kerumunan, itu yang kami lakukan pendalaman," tegasnya.
Yusri menambahkan, Rizieq merupakan tuan rumah atau sahibulbait pada acara pernikahan putrinya, serta penyelenggara peringatan Maulid Nabi SAW di masa pandemi.
"Konteksnya sebagai tuan rumah, makanya kami undang. Kami panggil ke sini. Dia mengundang untuk acara pernikahan anaknya," pungkasnya.(mcr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: