Info dari Polda Metro Jaya: 69 Motor Diamankan Pascademo 1310, Ini Sanksinya
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengamankan 69 motor pasca-unjuk rasa penolak Omnibus Law Cipta Kerja yang berujung ricuh pada Selasa (13/10) lalu.
Kasat Patwal Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kompol Argo Wiyono mengungkapkan, pihaknya menemukan banyak motor yang tercecer di sekitar Patung Kuda dan kawasan Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pascademo yang melibatkan berbagai elemen tersebut.
"Jadi pada saat terjadinya aksi kerusuhan pada Selasa, 13 Oktober malam hari pada saat kami konsolidasi banyak motor yang tercecer di sekitaran Patung Kuda dan ada beberapa di seputaran Sarinah. Ini mencar-mencar semua," ungkap Argo kepada wartawan, Kamis (15/10).
Atas dasar perintah pimpinan, Argo dan jajarannya lantas mengamankan puluhan sepeda motor tersebut. Semua dibawa ke Polda Metro Jaya.
"Kami amankan, kami bawa ke Polda. Jumlahnya 69 kendaraan roda dua. Motor-motor ini sudah kami data," katanya.
Menurut Argo, puluhan motor itu melanggar ketentuan tentang parkir sebagaimana diatur Pasal 287 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun sanksinya ialah kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu.
"Kami lakukan penilangan dengan pasal 287 ayat 3 yaitu larangan parkir karena semua motor ini diparkir tidak pada tempatnya," pungkas Argo.(mcr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: