Info Penting dari AKBP Argo Soal Nasib Pengemudi Mercy yang Melawan Arus di Tol JORR
jpnn.com, JAKARTA - Polisi bakal melakukan gelar perkara guna menentukan status hukum pengendara Mercedes Benz E300 atau Mercy yang menabrak dua kendaraan lainnya di exit Tol Cikunir.
Rencananya, penyidik menggelar perkara kasus pria yang diketahui berinisial MSD (60) itu besok.
"Jadi, mungkin besok (Selasa, 30 November) baru gelar perkara bersama penyidik Timur dan kemudian penentuan tersangka," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono, Senin (29/11).
Pada kasus kecelakaan ini, pengendara berinisial MSD diduga melakukan unsur kelalaian.
Pasal kelaianan itu yakni Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
"Jadi, patut diduga yang bersangkutan melanggar Pasal 310 ayat 1 UULAJ," kata Argo.
Perwira menengah Polri itu mengatakan pihaknya bakal melakukan rekonstruksi kasus tersebut Senin sore.
Hasil rekonstruksi itu akan menjadi pertimbangan dari gelar perkara penetapan tersangka.