Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Info Penting dari Korlantas untuk Para Sopir Travel Gelap Berpelat Hitam

Selasa, 12 Mei 2020 – 18:46 WIB
Info Penting dari Korlantas untuk Para Sopir Travel Gelap Berpelat Hitam - JPNN.COM
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Istiono saat peninjauan jalur arus mudik Jawa- Sumatera. Foto: Dedi Sofian/JPNN.Com

Menurut Istiono, hal itu telah melanggar Pasal 308 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang pelarangan kendaraan angkutan umum beroperasi tanpa izin trayek.

Pelanggarnya terancam denda tilang sebesar Rp500 ribu atau kurungan selama dua bulan.

“Itu jelas melanggar UU Lalu Lintas, makanya diberikan tindakan tilang. Beda kalau kendaraan biasa yang hanya diputar balik,” kata Istiono.

Jenderal bintang dua ini menerangkan, kendaraan angkutan umum yang berpelat kuning saja tidak diperbolehkan beroperasi, apalagi kendaraan berpelat hitam.

Lebih lanjut Istiono menambahlan, soal penerapan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penangangan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang pengecualian warga boleh berpergian, pihaknya telah menjalankannya dengan baik.

Sampai saat ini, penerapan di lapangan berjalan baik.

BACA JUGA: Komplotan Bandit Beraksi Dalam Angkot, Pakai Modus Baru, Waspada!

"Setelah pemberlakuan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas No. 4 tahun 2020, saya sampaikan bahwa mudik yang dengan pengecualian sudah terlaksana dengan baik," tandas Istiono.(cuy/jpnn)

Kakorlantas Polri Irjen Istiono memaparkan bahwa sejak 24 April hingga hari ini sudah ada 40 ribu lebih kendaraan diputar balik karena berusaha mudik.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News