Info Terbaru dari Kombes Gatot Soal Kasus Crazy Rich Doni Salmanan
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo dengan terlapor Crazy Rich asal Bandung Doni Salmanan.
Setelah melakukan gelar perkara, Dittipidsiber Bareskrim Polri memutuskan menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
"Sudah dilakukan gelar perkara pada hari ini, Jumat 4 Maret 2022, dan telah diputuskan terhadap perkara DS dinaikkan statusnya dari penyelidikan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko dalam konferensi pers di Mabes Polri Jakarta, Jumat (4/3).
Dittipidsiber Bareskrim Polri sebelumnya telah menerima laporan dari masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo, dengan terlapor Doni Salmanan.
Gatot mengatakan sampai saat ini penyidik sudah meminta keterangan terhadap 10 saksi.
Perinciannya tujuh saksi pelapor, dan tiga ahli.
Doni Salmanan ialah salah satu afiliator Binomo bersama tersangka Indra Kenz atau Indra Kusuma (IK), yang sudah lebih dulu ditangkap dan ditahan penyidik Bareskrim.
Dia dilaporkan terkait pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).