Info Terbaru soal Penonaktifan E-KTP Warga yang Sudah Tak Tinggal di Jakarta
"Kepadatan penduduk saat ini sudah tidak terkendali yang berdampak pada masalah sosial, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, transportasi, pengangguran/tenaga kerja dan lingkungan,” ungkap Budi.
Budi mengimbau warga yang masih memiliki KTP DKI Jakarta tetapi sudah tidak berdomisili di DKI Jakarta agar segera melapor ke loket Dukcapil tingkat kelurahan sehingga segera diproses pemindahannya sesuai alamat domisili.
Begitu pun Ketua RT/RW memiliki wewenang mengusulkan penonaktifan KTP warga yang sudah tidak berdomisili di wilayahnya.
Pihak RT/RW juga dapat memproses pelayanan pindah dan datang penduduk DKI Jakarta.
Keterlibatan RT/RW tersebut dilakukan setelah masyarakat mendapatkan pelayanan dokumen kependudukan di loket layanan Dukcapil di kelurahan.
"Sosialisasi dan pendataan akan terus dilakukan oleh jajaran Disdukcapil DKI Jakarta. Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan atas status kependudukannya melalui situs resmi milik Disdukcapil DKI Jakarta," terang Budi. (antara/jpnn)