Info Terkini dari Brigjen Awi Setiyono Soal Kasus Dangdutan Wakil Ketua DPRD Tegal
Minggu, 27 September 2020 – 20:33 WIB
Awi menegaskan, Wasmad juga diduga melanggar pasal 216 KUHP yaitu tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU.
BACA JUGA: Fakta Baru Soal Oknum Anggota DPRD Palembang yang Ditangkap BNN, Tak Disangka
“Dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 Minggu,” demikian Awi. (rmol.id)