Info Terkini dari Kombes Yusri soal Kasus Jerinx SID dan Adam Deni
jpnn.com, JAKARTA - Polisi tengah melengkapi berkas perkara kasus yang menyeret nama I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dalam kasus dugaan pengancaman terhadap Adam Deni Gearaka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan sembari melengkapi berkas kasus itu, penyidik kembali membuka ruang mediasi terhadap Jerinx dan Adam.
"Kami akan lengkapi berkas dulu, kami buka lagi ruang untuk dilakukan mediasi nanti," kata Yusri saat dikonfirmasi, Senin (23/8).
Meskipun Adam masih ingin melanjutkan berkas perkara kasus tersebut diproses, penyidik bakal membuka ruang mediasi.
"Kami mengharapkan sudahlah (mediasi, red). Restoratif Justice yang kami kedepankan," tutur pria kelahiran Sulawesi Selatan itu.
Pada kasus itu, penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu sudah ditetapkan sebagai tersangka namun tidak ditahan.
Jerinx SID dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas dugaan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik.
Jerinx dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).