Info Terkini dari Kuasa Hukum soal Pemeriksaan Rachel Vennya
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrumum) Tubagus Ade Hidayat membenarkan adanya pemeriksaan Rachel yang dijadwalkan pada hari ini.
Mantan istri Niko Al Hakim itu akan dimintai keterangan lanjutan setelah status kasusnya naik ke tahap penyidikan.
Walau kasus itu telah dinaikkan ke penyidikan tetapi, Rachel Vennya masih berstatus saksi.
Polisi menemukan adanya dugaan unsur pidana yang dilanggar oleh Rachel, yakni UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Rachel Vennya telah menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Dia juga sudah meminta maaf atas perbuatannya itu. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: