Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Info Terkini dari Polda Metro Jaya Terkait Kasus Irjen Teddy Minahasa

Rabu, 02 November 2022 – 19:42 WIB
Info Terkini dari Polda Metro Jaya Terkait Kasus Irjen Teddy Minahasa - JPNN.COM
Irjen Teddy Minahasa kenakan baju tahanan setelah yang bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/10/2022). Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan tersangka mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa masih terus bergulir.

Saat ini penyidik Polda Metro Jaya masih dalam tahap melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.

"Saat ini yang sedang dikerjakan penyidik adalah kelengkapan berkas perkara untuk kelanjutan ke tahap 1 dan tahap 2 terkait dengan tersangka ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Jakarta, Rabu.

Zulpan mengungkapkan Teddy saat ini masih menjalani penahanan selama 20 hari oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Masa penahanan tersebut akan dimaksimalkan oleh penyidik untuk melengkapi berkas perkara kasusnya.

"Sudah dilakukan penahanan sampai dengan 20 hari ke depan. Kalau tidak salah sekarang hari kedelapan atau kesembilan penahanan, sehingga penyidik masih memiliki waktu," ujar Zulpan.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Pol. Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10).

Yang bersangkutan saat ini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (24/10).

Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dengan tersangka mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa masih terus bergulir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News