Info Terkini dari Polisi Soal Kasus Pencemaran Nama Baik Ahok
Minggu, 30 Agustus 2020 – 01:30 WIB
Meski telah menyandang status tersangka, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena ancaman hukuman dari pasal yang dipersangkakan kepada kedua tersangka di bawah 5 tahun penjara.
BACA JUGA: Escobar Akhirnya Ditangkap, Ini Jenis Kejahatannya, Bukan Narkoba
Yusri menjelaskan, unggahan keduanya di media sosial Instragram yang telah melanggar Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomer 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukum maksimal 4 tahun penjara.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: