Info Terkini Kasus 2 Oknum Polisi di Maluku Terlibat Kekerasan Seksual
jpnn.com, AMBON - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku melimpahkan berkas kasus dua oknum polisi tersangka kekerasan seksual dan penganiayaan ke Jaksa Penuntut Umum.
Pelimpahan kedua tersangka Bripka SN dan Briptu RS diserahkan ke penuntutan setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P21.
“Kini sudah masuk proses tahap dua yang berlangsung di kantor Kejari Ambon pada Senin (25/9,” kata Dirkrimum Polda Maluku Kombes Andri Iskandar, di Ambon, Kamis (28/9).
Setelah kasus ini diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka proses penanganan perkaranya dinyatakan berakhir di tangan aparat kepolisian.
Kedua tersangka diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap MS. Kedua oknum polisi itu bahkan menganiayanya korban.
Selanjutnya, kedua tersangka akan disidangkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.
Sebelumnya, Bripka SN dan Briptu RS diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap MS (39) di kamar salah satu Hotel di Kota Ambon, Senin malam (19/6) lalu.
Peristiwa itu berawal saat SN menghubungi korban melalui telepon genggamnya untuk mengajak wanita itu mengonsumsi minuman keras di hotel tempat kejadian perkara (TKP) tersebut.