Info Terkini Kemendikbudristek soal Pendaftaran PPPK 2021, Guru Honorer, Swasta, Lulusan PPG Harus Tahu
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan imbauan kepada seluruh pelamar PPPK 2021.
Sekretaris Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani meminta pelamar PPPK jangan menunda-nunda pendaftaran karena waktunya tinggal empat hari lagi.
"Seluruh pelamar yang berhak mengikuti pendaftaran PPPK 2021 segera mengakhiri pendaftaran sampai cetak kartu," kata Nunuk dalam taklimat media, Jumat (23/7).
Dia menjelaskan yang berhak mendaftar adalah guru honorer K2 yang ada dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), guru honorer nonkategori di sekolah negeri yang ada dalam Dapodik, guru swasta, dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG).
Walaupun guru swasta dan lulusan PPG belum masuk dalam seleksi kompetensi 1, kata Nunuk, mereka harus tetap mendaftar sampai batas waktu 26 Juli 2021.
"Jadi, kalau tidak mendaftar sampai 26 Juli, tidak akan bisa mendaftar kembali untuk ikut seleksi kompetensi 2 sampai 3," tegasnya.
Nunuk mengingatkan, pembagian seleksi kompetensi 1 sampai 3 dilakukan mulai Agustus, Oktober, dan Desember untuk membantu guru honorer lulus sebanyak-banyaknya.
Sementara guru swasta dan lulusan PPG baru dites pada seleksi kompetensi 2 dan 3.