Info Terkini Soal Kasus Tahanan Tewas Dipaksa Masturbasi Pakai Balsem, Ternyata
jpnn.com, MEDAN - Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan kasus tewasnya tahanan bernama Hendra Syahputra di RTP Polrestabes Medan akibat dianiaya dan dipaksa masturbasi pakai balsem terus bergulir.
Dia mengatakan pihaknya sudah menyerahkan berkas tujuh tersangka lainnya itu ke Kejaksaan Negeri Medan.
Adapun tujuh tersangka itu, yakni Bripka Andi Arvino, Aipda Leonardo Sinaga Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Siregar, dan Juliusman Zebua.
Sementara untuk tersangka Hisarma Pancamotan Manalu dalam kasus ini telah bergulir di Pengadilan Negeri Medan. Hisarma pun telah dituntut dengan tuntutan sembilan tahun penjara.
"Berkas sudah kirimkan ke JPU, tetapi untuk sekarang masih dipelajari oleh jaksa," kata Kompol Teuku Fathir saat dikonfirmasi sumut.jpnn.com, Senin (4/7).
Mantan Kapolsek Medan Baru itu menyebut saat ini para tersangka sudah ditahan. Dia mengatakan masih menunggu kejelasan dari JPU soal kelengkapan berkas tersebut. Setelah dinyatakan lengkap, baru pihaknya menyerahkan para tersangka kepada jaksa.
"Untuk para tersangka saat ini sudah dalam penahanan keseluruhannya, untuk dilimpahkan (tersangka) kami menunggu petunjuk jaksa," sebutnya.
Seperti diketahui, dalam kasus tewasnya Hendra Syahputra, Polrestabes Medan telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Dari kedelapan tersangka itu, dua diantaranya adalah anggota polisi.