Informasi Lengkap Layanan Vaksinasi dengan Vaksin Pfizer di Jakarta
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuka layanan vaksinasi Covid-19 dengan merek Pfizer untuk masyarakat umum.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan bahwa vaksinasi dengan vaksin Pfizer itu hanya diberikan kepada warga ber-KTP DKI Jakarta dan yang berdomisili di ibu kota.
Bagi warga yang tidak ber-KTP DKI Jakarta, tetapi berdomisili di Jakarta, wajib membawa surat domisili yang dikeluarkan minimal oleh RT setempat saat hendak melakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan.
"Vaksin Covid-19 Pfizer bisa untuk usia 12 tahun ke atas. Fasilitas kesehatannya pun yang semula sepuluh lokasi, bertambah menjadi 16 lokasi," kata Widyastuti dalam keterangan tertulis, Senin (23/8).
Dia menambahkan bahwa Vaksin Pfizer yang memiliki efikasi 95 persen itu diberikan sebanyak dua dosis dengan interval, yakni, 21 hari.
Selain itu, Vaksin Pfizer ini juga bisa diberikan untuk ibu hamil dan menyusui, warga yang dalam kondisi immunocompromised, seperti, autoimun, komorbid berat, penyakit kronis, dan gangguan imunologi lainnya.
Namun, untuk bisa divaksinasi dengan vaksin Pfizer bagi yang memiliki kondisi tersebut, dibutuhkan surat rekomendasi dokter.
"Vaksin Pfizer diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal, yaitu, enan dosis per vial," ujar Widyastuti.