Informasi Penting dari BKN Soal Kenaikan Pangkat PNS, Jangan Terlambat!
jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan PNS soal jadwal pengajuan kenaikan pangkat (KP).
Menurut Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, bagi PNS yang akan mengajukan kenaikan pangkat periode 1 April 2022, pengusulan KP diterima paling lambat 28 Februari 2022.
Satya menyebutkan tenggat waktu pengusulan KP, tertuang dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002.
“Masa KP PNS ditetapkan tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali KP Anumerta dan KP Pengabdian,” terangnya dikutip dari laman BKN, Kamis, (10/2).
Satya juga menyampaikan bahwa proses layanan kenaikan pangkat periode 1 April 2022 sudah dilaksanakan secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUdigital) pada alamat https://docudigital.bkn.go.id, kecuali instansi yang termasuk dalam tahap ujicoba (Pilot Project) aplikasi layanan kepegawaian SIASN.
“Hal ini sudah disampaikan kepada seluruh instansi pusat dan daerah melalui surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara Nomor: D 26-30/V 108-9/99 tanggal 20 Juli 2020 tentang Proses Pelayanan Kenaikan Pangkat PNS dan Pensiun PNS/ Pejabat Negara secara elektronik,” jelasnya.
Dia menambahkan pengusulan KP disampaikan melalui masing-masing instansi.
Usulan nominatif disampaikan kepada BKN Pusat untuk PNS wilayah kerja instansi vertikal (instansi pusat). Juga Kantor Regional BKN I – XIV untuk wilayah kerja instansi pemerintah daerah. (esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: