Informasi Penting dari BKN untuk Guru Honorer Peserta Seleksi CPNS
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, dalam seleksi CPNS tidak ada perbedaan antara honorer dan pelamar umum.
Semua diperlakukan sama dan harus melalui prosedur seperti seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Dia mencontohkan formasi CPNS 2019 untuk guru, banyak diikuti honorer. Pelamar umum juga tidak sedikit.
Meski berstatus guru honorer, syarat yang diminta tetap sama seperti sertifikat pendidik (Serdik).
"Guru honorer dan pelamar umum yang mendaftar formasi jabatan guru harus memiliki Serdik. Serdik ini diatur dalam PermenPAN-RB 23/2019," kata Paryono kepada JPNN.com, Rabu (5/8).
Bagi guru honorer maupun pelamar umum yang sudah mengikuti SKD CPNS 2019 dan dinyatakan lulus pada formasi guru, dan serdik-nya sudah di-upload pada portal SSCASN, tetap wajib mengikuti SKB computer assisted test (CAT).
Jika tidak hadir dan tidak mengikuti ujian SKB CAT maka akan dianggap gugur walupun Serdiknya dinyatakan linier dan valid.
Pelaksanaan SKB CPNS 2019 dijadwalkan dimulai 1 September hingga 12 Oktober 2020.