Informasi Terbaru dari BKN, Mungkin PPPK Makin Kecewa
Paryono menjelaskan, proses pengangkatan CPNS lebih cepat karena aturannya sudah ada.
Berbeda dengan PPPK yang merupakan kebijakan anyar.
Apalagi untuk proses pengangkatannya harus melibatkan beberapa instansi dan banyak daerah.
"Kalau CPNS kan sudah setiap tahun dilaksanakan, jadi daerah sudah tahu mekanismenya. Beda dengan PPPK, ini masih baru jadi banyak daerah yang belum paham. Selain itu regulasinya kan belum selesai," ucapnya.
Sebelumnya Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, sebagian besar daerah meminta agar TMT (Terhitung Mulai Tanggal) PPPK per Januari 2020.
Ini lantaran mereka kehabisan anggaran akibat penanganan COVID-19.
Untuk pengangkatan PPPK, regulasi yang dibutuhkan di antaranya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Menteri Dalam Negeri, dan Peraturan Kepala BKN.
Pembahasan penyusunan sejumlah regulasi tersebut hingg saat ini masih berproses. (esy/jpnn)