Informasi Terbaru dari Kepala BKN soal SK PPPK, Jangan Kaget ya
jpnn.com, JAKARTA - Penyerahan SK PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) kepada 51.293 honorer K2 yang lulus seleksi PPPK tahap I pada 2019, nantinya tidak berbarengan.
Pemberian SK sekaligus penetapan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) bekerja PPPK masing-masing daerah tidak seragam karena menyesuaikan kondisi finansial pemda.
"Tidak serempak penetapan TMT-nya. Karena PPPK ini kerja berdasarkan kontrak dengan pemda selaku pemberi kerja," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kepada JPNN.com, Rabu (7/10).
Walaupun begitu menurut Bima, Pemda tidak bisa seenaknya menunda terlalu lama penetapan TMT PPPK.
Pemda juga harus meminta persetujuan pemerintah pusat dalam hal ini BKN.
"Seperti mekanisme penetapan NIP dan TMT PNS, PPPK juga mirip begitu. Ketika daerah mengusulkan pemberkasan NIP PPPK, sudah dicantumkan juga TMT dan tinggal disetujui BKN," terang Bima Haria Wibisana.
Karena masa pandemi COVID-19 dan keterbatasan anggaran, usulan TMT ini akan beragam tergantung kemampuan daerah.
Namun, Bima yakin pemda pasti tidak akan berani menunda-nunda terlalu lama lantaran SK itu sudah ditunggu lama oleh honorer K2 yang lulus PPPK tahap I.