Informasi Terbaru Hari Ini soal Rekrutmen CPNS dan PPPK 2019
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 30 persen dari jumlah pemda yang ada hingga saat ini belum mengajukan usulan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk rekrutmen CPNS dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) Tahun 2019.
Karena itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memperpanjang waktu pengusulan kebutuhan hingga 12 Juli mendatang.
"Informasi yang kami terima dari KemenPAN-RB, baru 70 persen usulan kebutuhan ASN yang masuk. 30 persen Pemda masih belum mengajukan," kata Karo Humas BKN Mohammad Ridwan kepada JPNN, Minggu (7/7).
Dia menyebutkan, bila mengacu pada ketentuan KemenPAN-RB, harusnya instansi yang tidak mengajukan kebutuhan ASN hingga deadline pekan kedua Juni, dianggap tidak mengusulkan. Namun, kenyataannya ada daerah yang membutuhkan waktu lebih lama untuk menghitung kebutuhan pegawai.
BACA JUGA: Vanessa Angel: Pagi Mas, Jangan Lupa Salat Jumat ya Mas
"Persoalan teknis seperti ini memang selalu terjadi setiap kali pengadaan ASN. Pasti ada daerah yang suka lewat batas waktu yang ditetapkan," ucapnya.
Namun, masalah tersebut kini teratasi menyusul keluarnya surat edaran menPAN RB tertanggal 5 Juli. Isinya adalah perpanjangan batas waktu pengisian usulan kebutuhan ASN 2019 aplikasi e-Formasi, mulai 5 sampai 12 Juli 2019.
Dalam perpanjangan waktu tersebut, instansi pusat dan daerah, di samping menyampaikan usulan kebutuhan, diberi kesempatan pula untuk memperbaiki Analisis Jabatan yang mungkin masih belum sesuai dengan ketentuan. Terutama terkait dengan kualifikasi pendidikan.