Informasi Terbaru Kasus Tewasnya Wanita Muda di Kamar Hotel MJ Pasar Pagi
jpnn.com, SAMARINDA - Polisi telah menetapkan satu tersangka dalam kasus tewasnya wanita muda 21 tahun berinisial RA di Hotel MJ Pasar Pagi, pada pekan lalu.
Tersangka ialah pria berinisial EW ditetapkan atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena mengaku penetapan itu berbeda dari kasus pembunuhannya.
"Iya, ada yang ditetapkan tersangka. Hanya ini beda dari kasus pembunuhan," ujarnya.
Jadi, tersangka EW itu terkait dalam kasus TPPO yakni urusan prostitusi. Bukan kaitannya dengan dugaan kasus pembunuhan.
"Intinya ini (tersangka) lebih kepada urusan prostitusi," imbuh Kompol Andika.
Sebelumnya, seorang wanita muda bernama Rabiatul Adawiyah (21) ditemukan tewas dalam kamar salah satu hotel MJ Pasar Pagi pada Sabtu, 16 Oktober 2021 lalu.
Di tubuh korban ditemukan sejumlah luka tusuk.