Informasi Terbaru Proses Hukum Kasus John Kei
jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan tim penyidik telah memperbaiki berkas perkara John Kei.
Berkas perkara yang sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dianggap belum lengkap, sehingga harus diperbaiki.
"Memang tanggal 10 September yang lalu ada kekurangan sedikit dalam berkas itu pada saat kami menyerahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ada beberapa kekurangan berkas dan itu sudah dilengkapi. Setelah itu kami pulangkan lagi," ujar Yusri Yunus kepada awak media di kantornya, Selasa (15/9).
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu berharap berkas perkara itu dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Jika dinyatakan lengkap, penyidik akan menyerahkan tersangka John Kei dan barang bukti untuk segera disidangkan.
"Mudah-mudahan secepatnya P-21 penyerahan tersangka dan juga barang bukti serta berkas perkaranya," ungkap Yusri.
Diketahui, Tim penyidik kejaksaan tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara penyerangan yang dilakukan kelompok John Kei di Green Lake City , Tangerang, dan Duri Kumbara, Jakarta Barat. Lantaran, dianggap kurang lengkap.
"Tim jaksa Peneliti Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara atas nama tersangka JK (John Kei) No: BP/583/VII/2020/Ditreskrimum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (14/9).
Untuk diketahui, kasus John Kei bermula pada 21 Juni 2020.
Kala itu John Kei cs melakukan aksi penyerangan terhadap kelompok Nus Kei di dua lokasi.
Pertama terjadi di daerah Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat dan di kediaman Nus Kei yang beralamat di Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang.
Atas peristiwa itu, polisi menangkap 39 orang tersangka, termasuk John Kei terkait aksi penyerangan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap penyerangan itu dilatarbelakangi masalah pribadi antara John Kei dan Nus Kei terkait penjualan tanah di Ambon, Maluku. (mcr3/ jpnn)