Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Informasi Terkini dari Kombes Yusri soal Mimpi Haikal Hassan

Selasa, 29 Desember 2020 – 16:00 WIB
Informasi Terkini dari Kombes Yusri soal Mimpi Haikal Hassan - JPNN.COM
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kasus dugaan menyebar berita bohong yang menyeret Sekjen Habib Rizieq Shihab (HRS) Center, Haikal Hassan masih tahap penyelidikan.

Yusri menyebut tim penyidik masih berencana mengundang saksi-saksi dan mengumpulkan alat-alat bukti untuk dilakukan gelar perkara. 

"Masih tahap penyelidikan. Kami masih mau mengundang beberapa saksi-saksi yang dan mengumpulkan alat-alat bukti yang lain juga. Nantinya kalau memang sudah terkumpul, akan kami lakukan gelar perkara," ungkap Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya," Selasa (29/12).

Pria kelahiran Sulawesi Selatan itu mengungkapkan, jika ditemukan unsur pidana dalam kasus Babe Haikal tersebut bakal dinaikkan ke tingkat penyidikan.

"Apakah memang ditemukan pidana di sini? Konstruksi pidananya seperti apa. Kalau memang ada, akan dinaikkan ke tingkat penyidikan," pungkas Yusri Yunus.

Sebagai informasi, Sekretaris Jenderal Habib Rizieq Shihab (HRS) Center, Haikal Hassan, selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (28/12).

Pria yang beken disapa Babe Haikal itu diperiksa sebagai terlapor terkait ceritanya bermimpi bertemu Rasulullah beberapa waktu lalu.

Kepada media, Jubir Persaudaraan Alumni Persaudaraan Alumni (PA) 212 itu mengatakan dia ditanya penyidik seputar bukti dirinya bermimpi bertemu dengan Rasulullah.

Kepada penyidik, dia balik bertanya, siapa yang bisa menjawab bukti. Pria yang beken disapa Babe Haikal itu mempertanyakan soal bukti, kata dia, dirinya saat bermimpi tidak membawa handphone. (mcr3/jpnn)

Kombes Yusri Yunus mengatakan kasus yang menyeret Haikal Hassan masih tahap penyelidikan.

Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News