Infrastruktur Bisa Cepat
Pengesahan UU Pengadaan TanahSenin, 19 Desember 2011 – 08:32 WIB
Seandainya pemilik lahan tidak setuju juga, lanjut Hatta, maka masalah itu akan disampaikan ke pengadilan. Nah, pengadilan akan memutuskan dalam waktu sebulan. Putusan itu bersifat mengikat dan harus dieksekusi.
Sementara itu, Deputi Menko Ekonomi Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Lucky Eko yakin perencanaan pembangunan infrastruktur dapat dilakukan dengan baik pada 2012. Sebab problem pembebasan lahan tidak akan berlarut-larut lagi. Komunikasi dengan masyarakat bisa dilakukan lebih awal. ”Dengan UU baru ini, mekanisme dari pembebasan lahan lebih mudah dengan mempertimbangkan suara-suara dari masyarakat lebih jelas,” katanya.
Manfaat dari disahkan UU lahan ini adalah pada proyek-proyek pemerintah berskala besar. Cepat atau lambatnya proses pembebasan lahan berpengaruh terhadap nilai investasi.