Ingat! 398 Pejabat Negara yang Ikut Pilkada, Harus Segera Mengundurkan Diri
Rabu, 09 September 2015 – 14:59 WIB
"Kami tidak ingin nanti ada permainan politik, atau upaya untuk menjadikan satu paslon. Jadi saya kira prosesnya tidak panjang, enggak sampai berbulan-bulan. Sekarang bagaimana mereka cepat menyerahkan SK mundurnya. Pihak-pihak yang memang punya wewenang, ya menjalankan peraturan yang berlaku," ujar Hadar. (gir/jpnn)