Ingat, Ahok Belum Tentu Bersalah
jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) memuji sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tidak mengintervensi Polri terkait penanganan kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Namun, Lemkapi juga mengingatkan publik agar tidak langsung memvonis Ahok. Penasihat Lemkapi Faisal Santiago meminta Polri tetap memegang teguh praduga tak bersalah terhadap Ahok.
Menurut Faisal, calon petahana pada pilkada DKI itu baru dianggap bersalah setelah ada putusan pengadilan. "Kita harus ingat, Ahok tetap belum dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Faisal, Kamis (17/11).
Sedangkan Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan mengatakan, langkah Presiden Jokowi patut diapresiasi. "Kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya pada presiden yang sangat menghormati proses hukum Ahok, demi tegaknya hukum di negara ini," ujarnya.
Edi menyebut langkah Jokowi dalam kasus Ahok itu patut diteladani. Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menegaskan, sikap presiden seperti itu sangat bermanfaat bagi profesionalitas Polri.
"Sikap presiden perlu diteladani bersama, agar jangan ada lagi intervensi terhadap penegakan hukum. Kami menilai sikap presiden ini akan membuat Polri semakin profesional dan mandiri pada masa mendatang," ujar Edi.
Menurut Edi, dari sejumlah kajian yang dilakukan Lemkapi selama ini, hal yang paling sulit dihindari Polri adalah menepis ataupun menghilangkan intervensi perkara. Karenanya, katanya, sudah semestinya pejabat lainnya jyga meneladani Jokowi.
"Jadi sikap presiden itu tentu harus menjadi contoh buat pejabat negara lainnya, agar jangan melakukan intervensi. Baik kepada Polri atau penegak hukum lain," ujarnya.(gir/jpnn)