Ingat, Hanya Ada Satu Baladhika Karya di Bawah SOKSI

Menurut Nofel, Baladhika Karya yang dipimpinnya punya legalitas. Dasar hukumnya adalah surat keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU-0004207.AH.01.07.TAHUN 2016 tanggal 13 Januari 2016 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan organisasi kemasyarakatan Bhaladika Karya.
Sedangkan kubu Ichsan bukanlah Baladhika Karya, melainkan Baladhika Karya Satuan Serbaguna. Buktinya adalah SK Kemenkumham Nomor AHU-0048075.AH.01.07.TAHUN 2016 tanggal 21 April 2016 tentang pengesahan pendirian ormas Baladhika Karya Satuan Serbaguna.
Menurut Nofel, ormas Baladhika Karya Satuan Serbaguna dipimpin oleh Hendryk Leonardus Karo. Sedangkan Ichsan, lanjut Nofel, menjadi ketua Depidar Baladhika Karya Satuan Serbaguna DKI.
“Jadi itu Baladhika yang lain. Bukan Baladhika Karya di bawah SOKSI yang sah,” tegasnya.
Karenanya Nofel mengancam akan melaporkan Ichsan ke polisi. Alasannya karena Ichsan tak punya legalitas mengatasnamakan diri sebagai pengurus Baladhika Karya.
“Kami adalah pengurus Baladhika Karya yang sah. Karena itu kami akan melaporkan Saudara Moch Ichsan Erwin ke polisi,” tegasnya.(ara/jpnn)