Ingat, Hanya Sampai Jam 6 Sore
Rabu, 02 November 2016 – 07:42 WIB
Maka masyarakat yang ingin berdemonstrasi karena hal tersebut sebaiknya menunggu dengan sabar karena keputusan hukum tidak bisa dikeluarkan dengan cepat.
“Pernyataan Gubernur DKI dapat diproses secara hukum, itu kan sudah diproses, sebelum dipanggil yang bersangkutan sudah datang ke Polisi, minta diperiksa, dan sudah diperiksa," tambahnya.
Menko Polhukam juga menekankan, selain harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan, demonstrasi juga harus selesai pukul 6 sore sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Itu bukan saya lho yang bilang, tapi UU," tutupnya. (byu/jun/dod/sam/jpnn)