Ingat, Jangan Lantas Main Hakim Sendiri pada Orang Gila
jpnn.com, JAKARTA - Serangkaian kasus penyerangan terhadap ulama dan tokoh agama mendapat sorotan luas di masyarakat. Sebagian kasus dinyatakan pelakuknya orang gila.
Psikiater RS Jiw dr Soeharto Herrdjan Jakarta dr. Agung Frijanto SpKJ menjelaskan bahwa penetapan gangguan jiwa seseorang tidak boleh dilakukan sembarangan.
Baik oleh masyarakat awam atau penegak hukum. ”Harus dilakukan pemeriksaan kesehatan jiwa yang dilakukan oleh psikiater atau dokter kesehatan jiwa,” ujarnya kemarin saat dihubungi Jawa Pos.
Dia mengatakan jika gangguan jiwa, terutama yang tergolong berat, dapat melakukan tindakan kekerasan. Apalagi mereka yang mempunyai gejala psikotik yang tingkat delusi dan halusinasinya tinggi sehingga mengganggu realitasnya.
”Atau bisa juga akibat gangguan suasana perasaan yg menyebabkan impulsivitas, agitasi dan agresivitas,” tuturnya. Gejala tersebut tidak bisa dideteksi secara mandiri oleh awam.
Agung menyarankan agar apabila ditemukan orang yang dianggap gangguan jiwa dan membahayakan, dilaporkan kepada pihak berwajib.
”Masyarakat juga bisa membawa ke dokter umum. Dokter umum mempunyai kompetensi untuk mendiagnosa,” ungkapnya.
Namun jika kesulitan, dia menyarankan agar membawa orang yang diduga gangguan jiwa ke rumah sakit yang memiliki layanan kesehatan jiwa.