Ingat, Kampanye Pemilu Baru Boleh Dilaksanakan 23 September
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadwalkan akan mengumumkan daftar calon anggota legislatif untuk Pileg 2019 pada 21-23 September mendatang.
Selain itu, pengumuman pasangan calon presiden-calon wakil presiden yang memenuhi syarat rencananya juga akan dilaksanakan pada 20 September, diikuti pencabutan nomor pasangan capres-cawapres pada 21 September.
Setelah dua agenda tersebut terlaksana, maka kampanye Pemilu serentak 2019 resmi dilaksanakan dari 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Dilanjutkan dengan pemungutan suara pada 17 April 2019.
Menurut komisioner KPU Wahyu Setiawan, penyelenggara akan menggelar deklarasi damai pada 23 September mendatang, menandai dimulainya masa kampanye.
Deklarasi rencananya diisi karnaval bertemakan kekayaan Nusantara.
Peserta karnaval terdiri dari perwakilan 20 partai politik peserta Pemilu 2019 (16 parpol nasional dan 4 partai lokal Aceh), penyelenggara Pemilu 2019, DKPP, pemerintah dan TNI/Polri.
Para peserta akan memakai pakaian adat khas Nusantara, berjalan kaki dengan rute Monas, Kementerian Agama, Monas.
"Kami berharap ada pemahaman yang sama nantinya, misal terkait disain dan materi alat peraga kampanye yang difasilitasi oleh KPU, sehingga kami bisa melayani secara adil dan setara terkait pelaksanaaan kampanye serentak Pemilu 2019," ujar Wahyu di Jakarta, Kamis (30/8).