Ingat Kasus Begal Ambulans pada Tahun Lalu? Tuh Orangnya
jpnn.com, REJANG LEBONG - Dua dari enam pelaku perampokan (begal) terhadap petugas ambulans Covid-19 yang terjadi pada 3 Juli 2021 lalu akhirnya ditangkap aparat Polres Rejang Lebong, Bengkulu.
Empat pelaku masih dalam pengejaran petugas setelah masuk daftar pencarian orang atau DPO.
Kasus perampokan terhadap dua petugas ambulans PSC 119 Rejang Lebong yang baru pulang dari mengantar pasien Covid-19 ke RS AR Bunda Kota Lubuklinggau, Sumsel, terjadi di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau tepatnya di kawasan Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang.
"Tersangka yang ditangkap ini ialah EDS (33 tahun) warga Desa Kepala Curup yang ditangkap tadi malam (Jumat malam) tanggal 2 Agustus 2022. Untuk pelaku utama kasus pembegalan ini sudah ditangkap lebih dahulu dan sudah menjalani persidangan," kata Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, Sabtu.
Dia menjelaskan tersangka EDS ditangkap petugas Reskrim Polres Rejang Lebong saat bersembunyi di sebuah pondok di Desa Apur, Kecamatan Sindang Beliti Ulu.
Tersangka terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas pada kaki kiri dan kanannya berupaya melarikan diri dan melakukan perlawanan.
Tersangka EDS, kata dia, selama masuk DPO bersembunyi di pondok dalam kebun warga di Desa Apur dan sesekali keluar untuk menjalankan aksi kejahatan. Persembunyian tersangka ini akhirnya diketahui petugas setelah empat bulan lalu menerima informasi keberadaannya.
Ditambahkan Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea, jika dalam persembunyian masih sempat melakukan tindak kejahatan perampokan kendaraan di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau dengan modus tebar ranjau paku.