Ingat Kasus Pembakaran Tempat Rehat Tentara di Bayung Lencir, Ini Kabar Terbarunya
jpnn.com, MUBA - Polisi telah menetapkan tiga orang tersangka kasus pembakaran pos tempat rehat tentara di perusahaan pemilik konsesi hutan produksi di Distrik Selaro, Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Ketiga tersangka berinisial J, T, dan I mereka diketahui merupakan warga setempat yang nekat melakukan pembakaran pos pada Selasa (19/10) lantaran tidak terima polisi menutup sumur minyak masyarakat di kawasan tersebut.
“Tiga tersangka ini yang berperan secara signifikan dalam pembakaran. Motif mereka berangkat dari penegakan hukum menutup sumur minyak ilegal di kawasan tersebut,” kata Kapolda Sumatera Selatan Inspektur Jendral Polisi Toni Harmanto di Palembang, Senin.
Baca juga: Polisi selidiki pembakaran pos timbangan di Musi Banyuasin, lokasi tak jauh dari sumur minyak ilegal
Menurut Kapolda, pihaknya sudah berulangkali melakukan sosialisasi terkait sebab akibat dari aktivitas pengeboran sumur minyak yang dilakukan masyarakat tersebut sehingga sampai harus ditutup.
Namun tindakan yang dilakukan itu ternyata tidak disukai oleh oknum masyarakat hingga terjadinya pembakaran pos.
“Sudah sosialisasi namun mereka malah mengamuk dengan membakar pos dengan demikian kasus ini masih akan kami dalami lagi mencari siapa dalang yang memprovokasi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Polisi Hisar Siallagan mengatakan, para tersangka berkeinginan untuk kembali masuk ke kawasan sumur minyak yang sudah ditutup tersebut.