Ingat, KPK Sudah Setahun Jerat RJ Lino sebagai Tersangka
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 18 Desember 2015 telah menjerat mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino sebagai tersangka korupsi pengadaan quay container crane (QCC). Namun, nyaris tidak ada perkembangan berarti dalam kasus Lino meski penyidikannya sudah berjalan setahun.
Lino baru diperiksa satu kali pada Jumat 5 Februari 2016. Usai diperiksa Lino melenggang bebas alias tidak dijebloskan ke sel tahanan.
Setelah itu, Lino belum pernah dipanggil lagi. Hanya saja beberapa saksi sudah pernah digarap penyidik komisi antirasywah untuk Lino.
Karenanya, sempat ada kabar yang menyebut ada tekanan ke KPK agar tak menyentuh Lino. Terlebih, sebelumnya Lino dikenal sebagai orang kuat.
Namun, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menepis anggapan itu. "Tidak ada tekanan," tegas Febri di kantor KPK, Senin (19/12).
Dia menegaskan, kasus dugaan korupsi QCC di Pelindo II masih dalam tahap penyidikan. Menurut Febri, memang kasus-kasus yang berkaitan dengan jeratan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus didalami lebih lanjut, terutama soal perhitungan kerugian negaranya.
"Perlu dipahami bila ada singgungan dengan wilayah negara maka butuh waktu," kata Febri.
Yang pasti, kata dia, penyidikan tetap berjalan sesuai prosedur. Bahkan, sejumlah anggota penyidik KPK sudah diberangkatkan ke Tiongkok untuk menelusuri perbandingan harga QCC.