Ingat, Mobil Dinas Wajib Dikandangkan pada Sabtu Pekan Ini
jpnn.com, SURABAYA - Para aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Surabaya memasuki masa cuti bersama mulai Senin (11/6) hingga 20 Juni 2018.
Selama itu, mereka tidak diperkenankan untuk menggunakan mobil dinas (mobdin).
Pemkot mengimbau ASN agar memarkir mobdin di pool pemkot pada Sabtu (9/6).
Sekretariat Daerah Pemkot Surabaya telah menyampaikan surat edaran pemakaian kendaraan pelat merah tersebut pada akhir Mei lalu.
Meski begitu, ada pengecualian untuk kendaraan atau mobdin tertentu.
"Semua mobdin, kecuali yang operasional, kami tempatkan di beberapa pool pemkot," terang Sekretaris Daerah Hendro Gunawan.
Mobdin operasional masih boleh digunakan, terutama untuk tugas pelayanan publik selama masa Lebaran. Yakni, ambulans, mobil patroli, bus, dan kendaraan satpol PP.
Hendro menjelaskan, ada beberapa titik yang digunakan sebagai tempat parkir sementara kendaraan dinas selama libur Lebaran.