Ingat, Pemberian Mahar Politik Tidak Diperbolehkan
Senin, 02 Oktober 2017 – 04:40 WIB
![Ingat, Pemberian Mahar Politik Tidak Diperbolehkan Ingat, Pemberian Mahar Politik Tidak Diperbolehkan - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2017/05/17/6bffacab2baa0433be487ef1feb69ef7.jpg)
Pilkada. Ilustrasi: dokumen JPNN
Kemudian, dalam ayat 2 disebutkan juga apabila partai atau gabungan partai politik terbukti menerima imbalan sesuai ayat 1 akan mendapat sanksi dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama.(ran/pj/gob)