Ingat, Pemberian Mahar Politik Tidak Diperbolehkan
Senin, 02 Oktober 2017 – 04:40 WIB
Kemudian, dalam ayat 2 disebutkan juga apabila partai atau gabungan partai politik terbukti menerima imbalan sesuai ayat 1 akan mendapat sanksi dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama.(ran/pj/gob)